Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memandang tindakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 sebagai tindakan pembangkangan. Langkah ini bertentangan dengan keputusan partai.
Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, mengatakan bahwa kongres partai telah memberikan mandat kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri untuk menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung. Megawati kemudian menetapkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sebagai kader PDIP, mereka harus tunduk pada keputusan tersebut dan ikut mendukung keputusan partai. Jika tidak mengikuti perintah tersebut, maka dianggap sebagai tindakan pembangkangan.
“Ketika Bu Mega sudah menggunakan wewenang konstitusionalnya untuk memutuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden, semua organisasi partai, semua pilar partai, termasuk Gibran wajib mematuhi, untuk mendukung dan menyukseskan keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri tersebut,” kata Basarah di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10).
“Ketika Gibran kemudian keluar dari keputusan yang telah diambil oleh Bu Megawati dan bahkan mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden di luar garis keputusan partai, maka konstitusional partai, menurut aturan partai, dia telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan keputusan partai,” tambahnya.
Dengan tindakan ini, secara etika, Gibran dianggap dengan sengaja ingin keluar dari PDIP. Oleh karena itu, tanpa ada pemecatan resmi dari partai, Gibran bukan lagi menjadi kader PDIP.