portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

3 Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024 Sukses Melewati Uji Kesehatan

3 Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024 Sukses Melewati Uji Kesehatan

Sejak pemilihan umum presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung pada tahun 2004, belum pernah ada pasangan calon yang terganjal tes kesehatan. Hal ini juga terjadi pada pemilihan presiden mendatang.

Pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah yang pertama kali menjalani tes, diikuti oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan terakhir Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Semua pasangan calon dinyatakan lolos dalam tes kesehatan.

Ketiga calon presiden dan calon wakil presiden untuk kontestasi demokrasi pada 14 Februari tahun depan telah memenuhi persyaratan kesehatan fisik dan mental.

Hasil tes kesehatan ini didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, selama seminggu terakhir. Hasil pemeriksaan kesehatan dari RSPAD ini secara resmi diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 27 Oktober.

“Secara umum, masing-masing pasangan calon memiliki hasil kesehatan tanpa kendala,” kata Letnan Jenderal Budi Sulistya, Kepala RSPAD Gatot Soebroto, di kantor KPU, Jakarta.

Budi memastikan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan secara teliti dan objektif. Selain melibatkan tim dokter RSPAD, pemeriksaan juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menguji penggunaan narkoba, dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) untuk melihat kesehatan mental.

Budi tidak ingin mengomentari isu-isu bahwa beberapa calon pernah mengalami penyakit tertentu. Dia menegaskan bahwa hanya mempercayai laporan yang dibuat oleh tim dokter.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa dalam menetapkan kelayakan fisik dan mental calon presiden dan wakil presiden, regulasi tidak menggunakan definisi sehat atau tidak sehat. Yang digunakan sebagai ukuran adalah kemampuan atau ketidakmampuan dalam menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.