portalberitamerdeka.com portal berisi berita harian di indonesia termasuk geo politik seperti paslon prabowo subianto
Berita  

Fаhrі Hamzah Mеntаkѕіr Gіbrаn Sіmbоlіѕаѕі Rеkоnѕіlіаѕі Prаbоwо Subіаntо dаn Jokowi Saat Pilpres 2019

Fаhrі Hamzah Mеntаkѕіr Gіbrаn Sіmbоlіѕаѕі Rеkоnѕіlіаѕі Prаbоwо Subіаntо dаn Jokowi Saat Pilpres 2019

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah mengatakan bahwa bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yaitu Gibran Rakabuming merupakan simbolisasi rekonsiliasi antara bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019.

“Pak Prabowo ingin mempertahankan koalisi besarnya sebagai pertahanan atau mempertahankan rekonsiliasi yang terjadi pada tahun 2019. Maka wakilnya Pak Prabowo adalah sesuatu yang mewakili rekonsiliasi yang pernah ada antara Pak Prabowo dengan Pak Jokowi,” kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan bahwa sosok Gibran mengantongi kategori-kategori yang mewakili rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo sehingga akhirnya dipilih sebagai bakal cawapres dari KIM.

“Kalau tidak mengambil dari partainya juga bisa orang yang bisa di-endorse atau terasosiasi dengan beliau. Nah, partainya kan PDIP, kebetulan Mas Gibran itu dapat dua-duanya. Jadi dia kader PDIP juga pada saat yang bersama, dia juga dekat dengan Pak Jokowi karena beliau adalah istilahnya anak biologis dan ideologis dari Pak Jokowi kan, tentu akan didukung,” ujarnya.

Fahri mengaku bahwa nama Gibran sendiri telah mencuat sejak awal dalam pembahasan di internal KIM, bahkan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait syarat dan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (16/10).

Persetujuan atas Gibran sebagai bakal cawapres dari KIM, lanjut dia, semakin mantap setelah MK akhirnya memutuskan memungkulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.