Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya yang mengabulkan gugatan persyaratan berpengalaman sebagai kepala daerah untuk pendaftaran capres-cawapres dinilai tidak tepat. Menurutnya, MK telah melampaui kewenangannya dalam memutuskan batas usia capres-cawapres, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPR RI.
Amien menyindir bahwa putusan MK tersebut “ngawur” karena ternyata merupakan sandiwara belaka. Dia menyebutkan bahwa pada awalnya Anwar Usman, Anggota MK yang memberikan putusan tersebut, menyatakan “takut pada Allah”, namun ternyata ketakutannya adalah pada orangtua angkatnya.
Amien bahkan mengusulkan agar MK dibubarkan setelah membuat keputusan yang kontroversial tersebut. Ia mengatakan bahwa semua orang telah menyampaikan hal tersebut.
Sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sebelumnya, Amien memberikan pesan kepada seluruh calon legislatif (caleg) Partai Ummat di Sulsel agar mempelajari dan menguasai UUD 1945 sebagai panduan dalam menjadi anggota legislatif.
Dia juga berpesan agar caleg yang terpilih nantinya merevisi undang-undang yang lebih menguntungkan negara sendiri daripada asing.
Amien juga menyinggung tentang batasan kekuasaan, bahwa ada batasan dalam dunia ini. Hal ini disampaikan sebagai sinyal kepada mereka yang bertarung sebagai presiden agar mengingat bahwa ada batas tertentu.
Terkait dengan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), Amien hanya menekankan bahwa sebagai partai baru, kader Partai Ummat tidak boleh hanya memikirkan diri sendiri, melainkan bagaimana bisa menang secara bersama-sama.