FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pendaftaran seleksi calon anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan akan dibuka pada tanggal 24 Oktober 2023 mendatang. Pendaftaran ini akan berlangsung selama 12 hari, hingga tanggal 11 November.
Anggota Timsel, Andi Yudha mengatakan bahwa calon peserta tidak diperbolehkan menggunakan rekomendasi dari organisasi lain. Selain itu, calon peserta juga harus bebas dari indikasi keterlibatan dalam partai politik. “Tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, selama rekomendasinya relevan. Itu bisa digunakan,” ujar Andi Yudha pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Ketua Timsel KPU Jeneponto, Arrijani, memastikan independensi dari para anggota timsel yang terdiri dari Ketua Arrijani, Sekretaris Muhammad Jufri, Anggota Andi Yudha Yunus, Dudi Jufri, dan Elfahmi Lubis. “Kami berlima akan bekerja keras untuk memenuhi harapan KPU RI dalam mencari dan memberikan yang terbaik bagi calon komisioner,” kata Arrijani.
Berikut adalah tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Jeneponto:
1. Pengumuman pendaftaran: 24 – 30 Oktober
2. Pendaftaran: 24 Oktober – 4 November
3. Penelitian administrasi: 24 Oktober – 11 November
4. Perpanjangan pendaftaran (Jika Pendaftar Kurang 2X Kuota): 5 – 10 November
5. Penetapan hasil penelitian administrasi (Pleno): 12 – 13 November
6. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 14 – 16 November
7. Seleksi tertulis (CAT) dan tes psikologi: 17 – 26 November
8. Penetapan hasil seleksi tertulis dan tes psikologi: 27 – 28 November
9. Pengumuman hasil seleksi tertulis dan tes psikologi: 29 – 30 November
10. Masukan tanggapan masyarakat: 29 November – 4 Desember