FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Banyak pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merasa kecewa setelah putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dipilih sebagai calon wakil presiden oleh Prabowo Subianto.
Salah satu pendukung yang menunjukkan rasa kecewa adalah pegiat media sosial yang sekarang menjadi kader PDIP, Mohamad Guntur Romli. Namun, ia menilai bahwa masalah utama bukanlah sikap Jokowi yang berubah-ubah terkait hal ini, tetapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Guntur mengatakan bahwa yang menjadi permasalahan utama adalah manipulasi aturan di MK, dari paman untuk keponakan. Itulah masalah utamanya, bukan masalah pernyataan dan sikap yang berubah-ubah,” ujar Guntur seperti yang dikutip dari akun X-nya, pada Selasa (24/10).
Dalam kasus ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan perubahan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).
“Putusan, pertama, mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon. Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan batas usia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak ditafsirkan sebagai batas usia paling rendah 40 tahun atau pernah/masih menjabat melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman.(populis)