Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU) Pemilu yang berkaitan dengan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Salah satu gugatan yang ditolak MK adalah terkait dengan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menanggapi hal ini, Prabowo Subianto, yang merupakan calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), memberikan tanggapan. Dia mengucapkan syukur bahwa MK menolak gugatan terhadap batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Dengan senang hati, mari kita jalankan demokrasi dengan sebaik-baiknya; yang penting adalah saling rukun, damai,” kata Prabowo dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Prabowo juga mengungkapkan keheranan terhadap gugatan terhadap batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Pemilu, baik yang terlalu muda maupun yang terlalu tua.
“Jika begitu, jika terlalu muda, dan jika begitu, terlalu tua. Bagaimana sebenarnya?” tambah Prabowo.
Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia harus berjalan dengan baik dan rakyat harus memilih yang terbaik.
Sebelumnya, MK juga menolak gugatan terhadap UU Pemilu terkait dengan batas usia maksimal 70 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Gugatan tersebut diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) yang bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat yang tergabung dalam Forum Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.