Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, mengomentari gugatan batas usia maksimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini.
Menurut Teddy, MK telah menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Teddy berpendapat bahwa gugatan untuk membatasi usia maksimal 70 tahun seharusnya ditolak oleh MK.
Hal ini mengingat putusan sebelumnya pada 16 Oktober 2023, di mana MK menolak gugatan yang ingin menurunkan batas usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Gugatan terkait batas usia maksimal 70 tahun untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dapat dipastikan akan ditolak juga,” ucapnya.
Teddy menjelaskan bahwa MK berpendapat bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batasan usia karena tidak ada standar yang menjadi acuan.
“Itulah alasan MK saat menolak gugatan terkait batas usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden,” tambahnya.
“Jadi jika bicara tentang angka, dapat dipastikan MK akan menolak gugatan tersebut,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Teddy menyebutkan bahwa secara historis, Indonesia saat ini memiliki Wakil Presiden yang dilantik pada usia 76 tahun.
“Beliau sampai hari ini mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik,” ujar Teddy.
Oleh karena itu, Teddy berpendapat bahwa MK memiliki alasan yang kuat untuk menolak gugatan terkait batas usia maksimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
“Tentu saja, akan ada pihak-pihak yang ingin MK mengabulkan batas usia 70 tahun agar Prabowo tidak bisa menjadi Calon Presiden,” tegasnya.
Selain itu, hal yang serupa terjadi ketika ada pihak yang ingin batas usia minimal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tidak dikabulkan agar Gibran tidak bisa menjadi Calon Wakil Presiden.